Pungli di Rutan KPK, 1 Pegawai Kantongi Rp 504 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai lembaga antikorupsi. Dewas KPK menyebut, terdapat pegawai lembaga antikorupsi yang menerima pungli senilai Rp 504 juta. Sementara nilai pungli terendah yang diterima para pegawai itu sekitar Rp 1 juta.
"Uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian. Itu yang paling banyak," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas tahun 2023 di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga
Rabu, Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan
Secara total, pungli di rutan KPK mencapai angka Rp 6,1 miliar. Albertina menyebut angka itu berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Dewas. Tak tertutup kemungkinan angkanya berbeda dari yang ditemukan tim penindakan KPK. Diketahui, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan pungli di rutan KPK tersebut.
"Ini tentu saja akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan sekarang kasusnya karena masalah pidananya akan berbeda," katanya.
Dalam mengungkap pungli di rutan KPK ini, Dewas telah memeriksa 169 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 27 orang merupakan mantan tahanan KPK.
"Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi jadi 27 orang," katanya.
Selain itu, kata Albertina, pihaknya memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Dari jumlah itu, sebanyak 93 pegawai dinilai Dewas cukup alasan untuk disidang etik. Sisanya tidak cukup alasan untuk disidang etik.
"Satu orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu, satu orang lagi itu bukan insan komisi jadi kebetulan yang berstatus sebagai outsourcing sehingga tidak bisa kita kenakan etik," paparnya.
Baca Juga
Lebih dari 50 Pegawai KPK Terseret Pungli di Rutan, Diduga Turut Terima Uang
Tak hanya itu, Dewas KPK juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, termasuk dokumen penyetoran uang. Dari bukti-bukti yang dimililiki, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 94 pegawai KPK terkait pungli di rutan ini. Sidang etik akan mulai digelar pada Rabu (17/1/2024).

