Terbukti Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf Berjemaah
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf secara berjemaah atas pungutan liar yang mereka lakukan di rumah tahanan (rutan) KPK, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Permintaan maaf secara terbuka itu dilakukan berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin pelaksanaan putusan Dewas KPK tersebut dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK. Nantinya, lembaga antikorupsi itu bakal mengunggah rekaman permintaan maaf itu di media komunikasi internal KPK.
Dalam permintaan maaf itu, puluhan pegwai KPK mengaku telah melanggar etik karena melakukan pungli di rutan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan kriminal itu.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” kata salah seorang pegawai dan diikutip puluhan pegawai yang melanggar etik lainnya.
Dalam kesempatan itu, Cahya mengingatkan seluruh pegawai KPK menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri. Para insan KPK diminta bekerja sesuai dengan pedoman dan nilai-nilai dasar KPK.
"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” tutur Cahya dalam sambutannya.
Diberitakan, Dewas KPK memutuskan 90 pegawai KPK terbukti melanggar etik karena melakukan pungli di rutan KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 78 di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berupa meminta maaf secara terbuka.
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu, 12 pegawai KPK lainnya yag terlibat pungli di Rutan KPK tidak diputus etiknya oleh Dewas KPK karena perbuatan mereka dilakukan sebelum adanya dewas. 12 pegawai KPK tersebut hanya diserahkan kepada Setjen KPK untuk ditindaklanjuti.

