OJK Terima 127.220 Layanan Aduan Pelindungan Konsumen
BATAM, investortrust.id -- Sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan, 3.347 berasal dari industri financial technology (fintech), 1.952 dari industri perusahaan pembiayaan, 423 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyatakan, OJK terus menjaga aspek pelindungan konsumen. “Secara year to date (ytd), Satgas Pasti (Penanganan Aktivitas Keuangan dan Investasi Ilegal) telah menghentikan 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal,” kata Mirza dalam diskusi dengan media di Batam, Sabtu (24/06/2024).
Sementara itu, hingga 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.
“Per 30 April 2024 terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan,” tutur Mirza.
“Satgas Pasti” sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI beranggotakan 12 kementerian dan lembaga. SWI juga dibentuk di sejumlah daerah, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Baca Juga
Cek Sebelum Terlambat! Ini Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK
Anggota Satgas Waspada Investasi yang kini bernama Satgas Pasti meliputi OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kementerian Investasi/BKPM, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan RI, dan Kepolisian.
Satgas Pasti bertugas untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik investasi ilegal oleh pihak yang tidak punya izin atau menyalahgunakan izin. Selain itu, lembaga lintas instansi ini memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan investasi ilegal.
Baca Juga
Duh! Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Hal Ini

