Dorong Inovasi dan Pelindungan Konsumen di Sektor ITSK, OJK Hadirkan OJK Infinity 2.0
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendorong inovasi, dan pelindungan konsumen di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan OJK Infinity 2.0.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, peluncuran ini merupakan upaya pengembangan Pusat Inovasi OJK yang tak hanya menjadi pelengkap dari sandbox, tapi juga bisa menjadi motor penggerak pengembangan ITSK di Indonesia.
“Dalam rangka mengakselerasi inovasi teknologi dan transformasi digital di sektor keuangan, OJK melakukan revitalisasi OJK Infinity 2.0, dengan semangat, pendekatan, dan program kerja baru yang lebih strategis, adaptif, dan berbasis kolaborasi lintas sektor kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Launching OJK Infinity 2.0, di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, lanjut Hasan, OJK telah meresmikan Pusat Inovasi OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) pada tanggal 20 Agustus 2018. Tujuannya, untuk menjawab tantangan dan dinamika inovasi keuangan digital di Indonesia.
Baca Juga
Himbara Diminta Salurkan Pinjaman ke Koperasi Merah Putih, OJK: Kami Akan Memantau Terus
Ia menyatakan, usai terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mendapatkan mandat baru yang lebih luas dan strategis, khususnya dalam hal pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ITSK, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto. Oleh karena itu regulator merevitalisasi OJK infinity 2.0.
”OJK Infinity 2.0 dirancang tidak hanya berperan sebagai akselerator bagi para pelaku dan inovator di bidang ITSK, namun juga berperan sebagai pusat pertukaran ide, riset, dan pengembangan, perumusan kebijakan, dan pembentukan standar bersama yang melibatkan para pelaku usaha dan stakeholders dari berbagai elemen,” kata Hasan.
Menurut Hasan, OJK Infinity menerapkan pendekatan ‘pentahelix concept’ yang menekankan pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yaitu pemerintah dan regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, pelaku bisnis (ITSK, asosiasi, dan lembaga jasa keuangan) sebagai inovator dan penggerak pasar, akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, media sebagai saluran diseminasi informasi untuk membangun literasi publik, serta masyarakat/konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat.
“Implementasi Konsep Pentahelix diwujudkan melalui berbagai inisiatif program kerja yang dilaksanakan oleh OJK Infinity 2.0. Pada tahun 2025 ini, OJK Infinity 2.0 akan menjalankan beberapa program utama yang bersifat strategis dan berdampak nasional,” ucap Hasan.
Sejumlah program tersebut antara lain pendanaan industri kreatif seperti game, musik, film, dan animasi berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain Indonesia, penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon, dan program digitalisasi industri sapi perah.
“Selain program-program tersebut, OJK juga terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan institusi untuk menggali potensi pengembangan dan pemanfaatan ITSK,” kata Hasan.
Baca Juga
OJK: Kinerja Pasar Saham Domestik Kuartal I-2025 Resiliensi, Meski Terjadi Penurunan
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya mengatakan, setidaknya terdapat tiga pilar dari strategi penguatan ekonomi kreatif yang tercakup di dalam ruang lingkup kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan OJK, yaitu Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.
“Kami percaya bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” ujarnya.
Setali tiga uang, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, pengembangan kerja sama dan sinergi ke depan termasuk di dalamnya memanfaatkan sandbox dan pusat inovasi OJK Infinity adalah bukan hanya mendorong munculnya industri dan model bisnis baru, tapi bahkan juga membentuk ekosistem baru.
“Ini yang saya harapkan ke depan kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu sektor riil yang bisa melakukan sinergi,” katanya.
Duta Besar Swiss untuk Indonesia Oliver Zehnder dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah Swiss berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisiatif dalam bidang inklusi keuangan digital, pengembangan kerangka regulasi dan pengawasan, perlindungan konsumen, teknologi finansial (fintech) serta akses terhadap keuangan digital termasuk aset kripto.
“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startup) untuk bersama-sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” ucap dia.

