OJK Luncurkan Panduan Mitigasi Fraud dan Bangun Kepercayaan Masyarakat Sektor ITSK
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya mitigasi fraud dan membangun kepercayaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Strategi Anti Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Dalam upaya ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, kerugian yang disebabkan fraud di sektor ITSK memberikan dampak penurunan kepercayaan masyarakat atas platform digital atau digital trust. Menurutnya, hal ini akan memberikan dampak yang sangat besar, pasalnya digital trust sendiri merupakan pondasi utama dari industri ITSK.
“Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh asosiasi seluruh penyelenggara ITSK. Ini agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga
OJK Catat 52 Penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox per Maret 2024
Pengendalian Internal Kuat
Dikatakan Hasan, ada sejumlah langkah bisa ditempuh penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud. Salah satunya adalah penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat.
Selanjutnya, meningkatkan transparansi kepada konsumen dan meningkatkan kemampuan infrastruktur IT (teknologi informasi). Selain itu, melakukan edukasi yang berkelanjutan bagi seluruh pegawai dan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.
“OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan industri jasa keuangan (IJK). Ini untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif,” kata Hasan.
Baca Juga
OJK Resmi Izinkan BPR Melantai di Bursa Saham, Ini 5 Syaratnya

