Begini Upaya ACA Mitigasi Potensi Fraud Klaim Pasca Putusan MK Tentang Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak berpotensi memberikan dampak bagi industri asuransi, termasuk timbulnya fraud untuk klaim asuransi. Sebagai upaya untuk memitigasi potensi fraud tersebut, PT Asuransi Central Asia (ACA) telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna menghadapi hal ini.
“Industri asuransi tentunya akan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Unsur-unsur yang tidak ada kaitannya dengan governance dan aspek underwriting lebih baik tentunya akan menjadi kerugian kalau tidak dilaksanakan oleh perusahaan asuransi,” ujar Direktur Teknik ACA Syarifuddin saat ditemui Investortrust, di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, ACA telah mengambil langkah untuk memitigasi potensi fraud dalam klaim asuransi. Salah satu strategi utama adalah memperkuat infrastruktur organisasi, termasuk penggunaan teknologi mutakhir untuk mendeteksi klaim yang tidak valid.
“Di samping kita memperkuat infrastruktur atau organisasi yang ada di ACA untuk menangkal itu, kita tentunya juga akan memperkuat dari sisi produk-produk yang akan kita jual ke masyarakat,” kata Syarifuddin.
“Penguatan tersebut dilakukan dengan memperbaiki sejumlah hal yang nantinya bisa menimbulkan celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan klaim asuransi ini,” sambung dia.
Baca Juga
Langkah ini, menurutnya, tidak hanya akan melindungi eksistensi perusahaan ke depan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan jika perusahaan asuransi tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak atau harus tunduk pada kesepakatan dan putusan pengadilan. Hal itu tertuang pada Putusan MK Nomor 83/PUU-XII/2024, dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Baca Juga
Dewan Asuransi Indonesia: Putusan MK atas Pasal 251 KUHD Perkuat Kepercayaan Publik
Hasil putusan tersebut menyatakan, norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 251 KUHD sendiri sebelumnya dinilai tidak tegas dalam mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dalam klaim asuransi jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan dari akibat yang timbul. Padahal sifat suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian.
