Terima Pengawasan Aset Kripto, OJK Ingatkan PUJK Terapkan Prinsip Kehati-hatian dan Utamakan Pelindungan Konsumen
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerima pengalihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dalam rangka pelindungan konsumen pada transaksi aset kripto, selain POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh PUJK, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
"Dalam ketentuan dimaksud, PUJK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamankan pelindungan konsumen," ujar Friderica dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, wanita yang akrab disapa Kiki menyebut, penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Kemudian, PUJK wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen atau konsumen.
"PUJK juga wajib melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan," kata Kiki.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa peralihan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang resmi beralih dari Bappebti ke OJK per 10 Januari 2025 yang lalu sesuai dengan amanat dua aturan.
Mahendra menjelaskan, amanat dua aturan ini yakni, pertama adalah Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi, serta juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
"Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar," ungkap Mahendra dalam acara Konferensi Pers Dukungan Terhadap Program Strategis Pemerintah dan Perluasan Mandat OJK dalam Rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

