OJK Terima 166 Aduan Kasus Transaksi dan Perdagangan Saham Sepanjang 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 166 aduan terkait kasus transaksi dan perdagangan saham sepanjang 2025. Jumlah ini mendominasi, hingga mengambil porsi 74,83% dari total aduan yang masuk dalam pengawasan khusus pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
“Sepanjang tahun ini, OJK mencermati secara serius kasus di aktivitas transaksi dan perdagangan saham yang berpotensi mengambil identitas pasar. Dalam kegiatan pemeriksaan khusus, terdapat 155 kasus (total aduan),” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/12/2025).
Eddy mengabarkan, kasus yang telah diselesaikan OJK baru sekitar 69 aduan atau 44,5% dengan 86 kasus sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Eddy, kondisi itu menegaskan bahwa praktek-praktek yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten. Hal ini sejalan dengan semangat kementerian keuangan, OJK, serta SRO untuk melakukan pembersihan pasar.
“Secara menyeluruh, OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktek manipulatif, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor retail,” sambungnya.
Baca Juga
KSEI : Investor Pasar Modal Indonesia Lampaui 20 Juta, Jawa Masih Dominan
Sementara itu untuk pemeriksaan teknis tahun 2025 telah dilaksanakan 216 kegiatan pengawasan, antara lain untuk emiten, manajer investasi, sampai profesi penyelenggaraan modal.
OJK bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon pun telah mengenakan 120 sanksi administratif atas kasus pelanggaran dan 1.180 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 65 sanksi administratif lainnya yang bersifat kasus.
Dari sanksi tersebut, OJK telah menjatuhkan 6 sanksi pencabutan izin, 6 perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis dengan pengenaan denda administratif senilai total Rp 123,3 miliar.
“Hal ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan kepatuhan dan memperkuat integrasi pasar modal,” imbuh Eddy.
Dalam kegiatan perizinan dan pemeriksaan teknis tahun ini, OJK telah menerbitkan 6.458 perizinan, baik perizinan baru maupun perpanjangan.
Baca Juga
2025 Belum Usai, Jumlah Investor Pasar Modal Sudah Tembus 20 Juta SID
Selain penegakan kepatuhan melalui pengawasan dan sanksi, OJK juga terus memperkuat aspek perlindungan investor dan penetrasi pasar modal. Sepanjang 2025, OJK di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah menerima 22 pengaduan masyarakat dengan 18 pengaduan diantaranya telah diselesaikan.
Di sisi edukasi, OJK melaksanakan 95 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal serta pasar modal syariah, sekaligus 5 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Barat, Papua, Purwokerto, Kalimantan Timur, dan Jember

