OJK Terima 39 Ribu Aduan Hingga Januari 2024, Sektor Ini Paling Banyak Catatan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 39.866 aduan pada periode 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024. Kenaikan jumlah aduan ini berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah transaksi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, banyaknya jumlah aduan tidak selalu berarti negatif.
“Tingkat pengaduan yang terus meningkat ini jangan dipandang selalu negatif. Yang pertama tentu transaksi juga semakin meningkat, tentu kalau dilihat agregat secara proporsional juga tidak signifikan,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu belum lama ini di Jakarta, dikutip Senin (13/2/2024).
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan, dari total 665.809 layanan yang tercatat, terdapat sebanyak 39.866 pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mendominasi jumlah pengaduan dengan proporsi 51,7% atau sebanyak 20.617 pengaduan.
Baca Juga
Pengaduan Paling Banyak ke Lembaga Arbitrase Ternyata Bukan dari Nasabah Pinjol, lho!
Adapun kata Kiki, pengaduan yang masuk melalui APPK mayoritas berasal dari sektor perbankan, yakni sebanyak 19.064 pengaduan.
Secara rinci, pengaduan yang diterima dari sektor perbankan ini meliputi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kredit multiguna, kredit pembiayaan modal kerja, tabungan, dan KPR.
Selain itu, ada pula pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, penolakan pelunasan dipercepat, hingga permasalahan agunan atau jaminan.
Kemudian, disusul oleh sektor financial technologi peer-to-peer (fintech P2P) lending dengan 9.226 pengaduan.
"Ini fintech juga banyak sekali keluhannya, tentu saja yang utama adalah perilaku petugas penagihan, kemudian banyak sekali penggunaan data pribadi dan lain-lain, ini juga perihalnya berbeda-beda," ungkapnya.
Sementara, terdapat pengaduan di sektor pembiayaan 7.816, sektor asuransi 3.007, dan sektor pasar modal 185.
Baca Juga
OJK Sebut Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Melonjak, Ada Modus Penipuan Baru!
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK itu tidak lain dan tidak bukan dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah pengaduan yang diterima oleh wasit keuangan tersebut.
Tidak hanya itu, penerbitan POJK ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito membeberkan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ini tidak berlaku bagi para konsumen nakal.
"Saya sudah tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," tandas Sarjito.
Baca Juga
Cek Sebelum Ngutang! Ini Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK

