OJK Terima 9.226 Aduan Sektor Fintech P2P Lending hingga Januari 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aduan di sektor financial technologi peer-to-peer (fintech P2P) lending atau lebih dikenal pinjaman online (pinjol) hingga Januari 2024 mencapai 9.226.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan, sektor ini banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat, terutama terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector.
"Ini fintech juga banyak sekali keluhannya, tentu saja yang utama adalah perilaku petugas penagihan, kemudian banyak sekali penggunaan data pribadi dan lain-lain, ini juga perihalnya berbeda-beda," ungkap wanita yang akrab disapa Kiki itu belum lama ini di Jakarta Selatan, dikutip Senin (5/2/2024).
Baca Juga
Pelaku Usaha Ini Ungkap Fintech P2P Lending Berdampak Signifikan Menaikkan Penjualan Perusahaan
Secara rinci, terkait pengaduan di sektor fintech, maka ada lima produk yang kerap diadukan antara lain pinjaman online multiguna sebanyak 7.525
Kemudian, pinjaman online produktif 1.948 aduan, kredit atau pembiayaan modal kerja 4 aduan, pembiayaan multiguna terkait pembayaran angsuran 3 aduan, penjaminan kredit atau pembiayaan 3 aduan.
Selain itu, ada juga aduan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 4.298 aduan, penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising dan social engineering 907 aduan, kegagalan atau keterlambatan transaksi 495 aduan, permasalahan imbal hasil atau return 361 dan permasalahan bunga, denda atau penalti 290 aduan.

