Pemerintah Himpun Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending Rp 71,72 Miliar per Januari 2024
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut, total pajak kripto dan fintech P2P lending mencapai Rp 71,72 miliar.
“Di bulan Januari 2024 ini dapat saya juga update kepada teman-teman semua bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul untuk bulan Januari di angka Rp 39,13 miliar,” kata Suryo saat paparan APBN KiTA, Kamis (22/02/2024).
Suryo mengatakan pajak kripto yang terkumpul tersebut berasal dari PPh pasal 22 dan PPN. Untuk PPh pasal 22 terkumpul Rp 18,25 miliar dan PPN terkumpul Rp 20,88 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, kata Suryo, untuk fintech P2P lending total terkumpul Rp 32,59 miliar. Ini terdiri dari PPh pasal 23 sebesar Rp 20,5 miliar dan PPh pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp 12,099 miliar.
“Jadi totalnya Rp 32,59 miliar di bulan Januari untuk P2P Lending,” ujar dia.
Pemerintah mengatur pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang mulai berlaku 1 Mei 2022. PMK tersebut mengatur tarif PPN dan PPh kripto di dalam dan luar bursa yang terdaftar Bappebti.
Baca Juga
Dua Proyek Garapan PTPP Diresmikan Jokowi di Makassar, Nilai Kontrak Rp 3 T
Transaksi PPN kripto di dalam bursa yang terdaftar Bappebti dikenai tarif 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar Bappebti pajak yang dikenakan sebesar 0,22%.
Transaksi PPh kripto di dalam bursa yang terdaftar Bappebti dikenai tarif 0,1% dari nilai transaksi dari nilai perdagangan. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar Bappebti pajak yang dikenakan sebesar 0,2% dari nilai perdagangan.
Sementara itu, pajak fintech diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Beleid itu mengatur besaran pemberi pinjaman PPh 23 sebesar 15% untuk wajib pajak di dalam negeri dan PPh 26 sebesar 20% untuk wajib pajak luar negeri.
Adapun untuk tarif PPN, aturan tersebut mensyaratkan penyelenggara teknologi finansial memungut 11% atas layanan yang diberikan.

