OJK Imbau Penyelenggara Fintech P2P Lending Perhatikan Mitigasi Risiko
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh penyelenggara financial technologi peer to peer (fintech P2P) lending dapat terus memerhatikan mitigasi risiko. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendanaan.
Tingkat Wanprestasi 90 Hari
Meski demikian, Agusman mengatakan, peningkatan TWP90 tersebut masih berada pada angka yang terkendali. OJK juga menjaga agar angka TWP90 masih terkendali di bawah 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, mitigasi risiko tersebut perlu dilakukan guna menjaga kualitas pendanaan yang diberikan penyelenggara fintech P2P lending. "Kami mengimbau seluruh penyelenggara dapat terus memerhatikan mitigasi risiko dan melakukan penguatan credit scoring, sehingga kualitas pendanaan tetap terjaga," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (12/03/2024).
Tingkat Wanprestasi 90 Hari
Lebih lanjut, Agusman menyebut, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech P2P lending. Per Januari 2024, angka TWP90 berada di level 2,95%, sedikit meningkat dibandingkan dengan Desember 2023 yang sebesar 2,92%.
Meski demikian, Agusman mengatakan, peningkatan TWP90 tersebut masih berada pada angka yang terkendali. OJK juga menjaga agar angka TWP90 masih terkendali di bawah 5%.
"Meski terdapat kenaikan angka TWP90 dari bulan Desember 2023, jumlah penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% menurun, dari 19 penyelenggara per akhir Desember 2023 menjadi sebanyak 15 penyelenggara akhir Januari 2024," tandasnya.

