Ikuti Koridor OJK, Debt Collector Fintech P2P Lending Modalku Tersertifikasi
JAKARTA, investortrust.id - Platform financial technology peer to peer (fintech P2P) lending Modalku mengklaim belum menemukan cara-cara penagihan yang berada di luar koridor yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti yang diketahui, OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) mengeluarkan aturan baru bagi penagih utang alias debt collector untuk fintech P2P lending dalam hal penagihan.
Di mana, salah satu aturan tersebut menyebut, penyelenggara fintech P2P lending dilarang menggunakan berbagai bentuk ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
"Kami belum menemukan seperti penagihan dengan meneror lewat WhatsApp, telepon, hingga perbuatan intimidasi yang targetnya mempermalukan para debitur. Kalau yang di Modalku dan OJK dari dulu sudah mewanti-wanti ya apa aja yang bisa diakses, apa saja yang kami bisa dapatkan, yang anecdotal ya cerita-cerita tentang oh kita sebarkan ke teman-teman, saudara ke keluarga bahwa ada tunggakan orang ini tidak bayar, itu bukan praktek yang kita tidak ingin itu terjadi. Itu sangat disayangkan," ujar Country Head Modalku, Arthur Adisusanto di Kantor Investortrust.id, The Convergence Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Arthur menyampaikan, pihaknya berkomitmen hal-hal semacam itu sebisa mungkin untuk tidak dilakukan.
"Jadi, kalau sampai ketahuan pun hukumannya pun berat, jadi itu kita tidak, sangat disayangkan kalau terjadi, sebisa mungkin itu tidak dilakukan," ungkap Arthur.
Di sisi lain, Arthur membeberkan, pihaknya menerapkan sejumlah langka dalam melakukan penagihan, seperti melalui tim internal dan menggunakan jasa pihak ketiga.
Arthur menegaskan, pihaknya senantiasa mengikuti aturan yang ditentukan oleh OJK. Di mana, jasa penyedia pihak ketiga atau debt collector tersebut harus yang sudah tersertifikasi.
"(Yang digunakan Modalku) harus debt collector yang bersertifikasi. Jadi, mereka juga tahu bahwa cara penagihan yang keras atau yang tidak masuk dalam koridor yang sudah ditentukan itu tidak boleh digunakan," jelas Arthur.
Adapun kata Arthur, hal itu menjadi yang utama yang diperhatikan pihaknya dan dikaji secara berkala.
Menurutnya, jika memang ada pengaduan dari konsumen terkait cara penagihan diluar koridor yang sudah ditetapkan, maka Modalku akan menindaklanjutinya secara khsusus.
Sebagai informasi, Modalku adalah platform pendanaan digital bagi UMKM berbasis teknologi finansial di Indonesia. Modalku menghubungkan UMKM berpotensi dan pendana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membentuk dunia keuangan yang lebih inklusif.

