Aktivitas Debt Collector Dibatasi, OJK Siap Bertemu Pelaku Usaha Jasa Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Salah satu aturan dalam POJK ini adalah mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat alamat domisili konsumen dan waktu penagihan dibatasi dari hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari lilbur nasional dan dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.
Baca Juga
Lebih lanjut, apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari mengatakan, OJK akan bertemu dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengkaji regulasi baru tersebut.
"Hari ini, saya mau ketemu asosiasi untuk membahas itu, saya nggak mau ngomong di media dulu, saya mau ngomong sama mereka dulu, supaya dari mereka yang lebih paham karena saya yakin mereka belum membaca peraturannya secara lengkap makanya ada kekhawatiran dengan adanya POJK itu non performing loan (NPL)-nya itu nggak tertagih," ujar Friderica usai menghadiri Kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Pelajar Tingkat SMA/Sederajat di Auditorium Indonesia Banking School, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Baca Juga
Komut dan Dirut Borong Saham Petrindo (CUAN), Namun ARB Tetap Berlanjut
Di lain sisi, wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, aturan baru dari OJK tersebut tidak hanya untuk melindungi konsumen semata, tetapi melindungi PUJK yang bersangkutan.
"Tapi sebenarnya ada pasal yang menyatakan bahwa itu ketentuan OJK itu tidak hanya untuk melindungi konsumen loh, tapi melindungi PUJK juga, kita juga fair bahwa nggak cuma konsumen yang dilindungi tapi PUJK kita lindungi, terutama dalam mereka mendapatkan haknya," tandasnya.

