Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Roadmap Industri Fintech P2P Lending
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending) 2023-2028. Selain itu, mengumumkan penerbitan SEOJK No 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Peluncuran roadmap tersebut merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini untuk memperkuat perlindungan konsumen dan pembiayaan produktif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
OJK Sebut Kinerja Fintech P2P Lending Terjaga, Tingkat Kredit Macet hanya 2,82%
Ia menekankan, peran roadmap ini sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending untuk mencapai visi tersebut.
Acara peluncuran roadmap dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala, serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Peran Besar
Mahendra Siregar dalam acara tersebut menjelaskan bahwa industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat, sehingga perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dilihat dari pertumbuhan outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam besar, dan akan semakin besar, terutama untuk UMKM. Jadi, roadmap ini akan menjadi (arah) penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat merespon dengan tepat kepercayaan dan tanggung jawab serta ekspektasi yang begitu besar, dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,” kata Mahendra.
Sementara itu, Agusman mengatakanroadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional, khususnya untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM. “Ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri dalam periode 2023-2028, untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Selain itu, berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Roadmap Industri Fintech P2P Lending
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan ayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending).
“Hal ini untuk memperkuat perlindungan konsumen dan pembiayaan produktif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.
Acara peluncuran roadmap fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Jumat.
Mahendra Siregar dalam acara tersebut menjelaskan bahwa industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat sehingga perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.
“Dilihat dari segi pertumbuhan, outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,” kata Mahendra.
Sementara Agusman mengatakanroadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
“Ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri fintech lending yang sehat berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
Libatkan Berbagai Stakeholders
OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Hal ini bertujuan mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending.
Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap. Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi, dan industri fintech P2P lending. Fungsi task force adalah menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap, sehingga realisasi target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.

