Inilah Poin Penting Roadmap Pengembangan Fintech P2P Lending
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau yang biasa disebut financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending. Ada beberapa poin yang ditekankan regulator untuk memperkuat industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan, setidaknya ada tiga fase yang menjadi fokus, antara lain penguatan pondasi di 2923-2024; lalu fase konsolidasi dan menciptakan momentum di 2025-2026; serta fase penyelarasan dan pertumbuhan di 2027-2028.
Ada lima strategi yang akan dilakukan untuk mengimplementasikan arah tersebut, yakni penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia (SDM). Kedua, penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan. Serta tiga strategi lainnya adalah penguatan perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, serta pengembangan infrastrutkur data dan sistem informasi.
Baca Juga
“Setiap strategi ini memiliki program kerja masing-masing sebagai action plan konkret yang untuk diimplementasikan kita semua dalam rangka pengembangan industri ini. Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dengan dinamika perekonomian dan perkembangan industri ke depan,” ujar Agusman, di acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Ia menghimbau kepada asosiasi yang dalam hal ini asosiasi fintech, para pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal dan mensukseskan implementasi dari roadmap ini. “Hari ini bertepatan dengan Hari Pahlawan yaitu 10 November, menjadi hari yang istimewa bagi industri LPBBTI dengan peluncuran roadmap LPBBTI,” tuturnya. (CR-13)
Baca Juga
OJK Sebut Kinerja Fintech P2P Lending Terjaga, Tingkat Kredit Macet hanya 2,82%

