Duh! Penyumbang Terbesar Kredit Macet Fintech P2P Lending Berusia di Bawah 34 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri financial technology peer to peer (fintech P2P) lending memiliki demografi pengguna dengan usia yang relatif muda.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkapkan, per Januari 2024, jumlah borrower berusia di bawah 34 tahun memiliki porsi sebanyak 59,47% dari total borrower aktif perorangan atau sebanyak 9,85 juta rekening borrower aktif.
Baca Juga
"Sehingga kredit macet juga didominasi oleh borrower usia di bawah 34 tahun di mana per Januari 2024, usia di bawah 34 tahun memiliki porsi 63,36% dari total jumlah borrower yang macet," ujar Agusman dalam dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2024, dikutip Jumat (8/3/2024).
Berkenaan dengan hal tersebut, Agusman mengatakan, belum terdapat rencana untuk membatasi batas minimal usia. Adapun yang saat ini telah diatur dalam SEOJK 19/SEOJK 06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah terkait penilaian (credit scoring) calon penerima dana yang memperhatikan kelayakan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban.
Baca Juga
Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan, OJK Gelar Roadshow Governansi 2024
Lebih lanjut, Agusman menyebut, pada saat ini repayment capacity sebesar 50% atau perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dengan penghasilan penerima dana).
Dalam penyelenggaraan LPBBTI, Agusman menyebut, calon borrower harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk dapat dilayani sebagai penerima dana pinjaman.

