OJK Sebut Kinerja Fintech P2P Lending Terjaga, Tingkat Kredit Macet hanya 2,82%
JAKARTA, investortrust.id – Pinjaman macet financial technology peer to peer (fintech p2p) lending atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) dinilai masih terkendali. Tercermin pada angka wanprestasi 90 hari (TWP 90) sebesar 2,82% per September 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengatakan, instrumen dengan nama resmi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Indonesia (LPBBTI) tersebut masih terjaga kinerjanya, dengan outstanding pembiayaan sebesar 14,28% year on year (yoy) sebesar Rp 55,7 triliun per September 2023.
‘’Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang tetap terjaga, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,82%,” terangnya, di acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Imbal Hasil Obligasi Pemerintah RI Berpotensi Naik, Ini Katalisnya
Tingkat rata-rata TWP90 tersebut masih berada di bawah batas waspada atau threshold yang telah ditentukan yakni 5%.
Lebih lanjut, ujar Agusman, hingga saat ini porsi pembiayaan yang disalurkan kepada sektor usaha mikro kecil dan menengah masih terbilang rendah dan terbatas. Hal ini didasarkan karena masih tingginya kebutuhan pembiayaan dari sektor tersebut.
“Apabila melihat pembiayaan yang disalurkan, porsi yang disalurkan kepada UMKM sebesar 36,57%. Penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena melihat begitu besarnya kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional,” katanya.
Baca Juga
Ciptadana Sekuritas Rilis Produk Investasi Baru Berbasis Saham
Dalam beberapa studi menunjukan, jika kebutugan pendanaan bagi UMKM di Indonesia baru dapat dipenuhi hanya sekitar 50% oleh para pelaku sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, industri p2p lending diharapkan dapat mendukung bisnis UMKM.
“Industri LPBBTI diharapkan dapat meningkatkan perannya untuk mendukung usaha produktif dan UMKM, mengingat industri ini melayani konsumen yang sebagian besar adalah kelompok masyarakat yang belum memiliki akses keuangan kepada lembaga jasa keuangan formal di Indonesia,” tegas Agusman. (CR-13)

