OJK: Naik ke 10,90%, Tingkat Literasi Industri P2P Lending Masih Relatif Rendah
JAKARTA, Investortrust.id – Tingkat literasi keuangan pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia secara umum meningkat dari 0,34% di tahun 2019, menjadi 10,90% di tahun 2022.
Ïni sebuah penigkatan luar biasa, dari 0,34% menjadi 10,90% pada tahun 2022. Walaupun tingkat literasi di industri peer to peer lending ini belum bisa disamakan dengan literasi di perbankan, apalagi dibandingkan dengan pergadaian,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam diskusi terbatas dengan para pemimpin redaksi media massa, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Dipaparkan Agusman, jika dibandingkan dengan tingkat literasi keuangan tingkat nasional komposit, tingkat literasi di industri P2P lending ini relatif masih sangat rendah, atau less literate.
Begitu pula dengan tingkat inklusi keuangan pada industri Peer to Peer lending yang sejatinya mengalami kenaikan secara umum dari 0,11% di tahun 2019 menjadi 2,56% di tahun 2022, namun jika dibandingkan dengan tingkat nasional komposit, tingkat inklusi keuangan industri LPBBTI juga relatif masih sangat rendah.
Masih menurut Agusman, tingkat literasi keuangan yang sangat rendah bisa berkontribusi kepada kerugian yang dialami konsumen karena penyalahgunaan kewenangan.
“Berdasarkan data OJK, jumlah pengaduan masyarakat terhadap LLPBBTI dari tahun 2020 hingga tahun 2022 sebanyak 4.548 pengaduan, yaitu 25 pengaduan pada tahun 2020, lalu 1.726 pengaduan pada tahun 2021, dan 2.797 pengaduan pada tahun 2022. Sebagian besar jenis pengaduan yang diterima dari konsumen dan masyarakat terkait dengan perilaku petugas penagihan dengan porsi 35,29%,” kata Agusman.

