Duh! Pemain Judi Online Makin Muda, Ada yang Berusia di Bawah 10 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan umur judi online di Indonesia kini semakin merambah ke usia anak-anak. Bahkan, anak-anak usia di bawah 10 tahun sudah terlibat bermain judi online.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas evaluasi pelaksanaan anggaran 2024 di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (6/11/2024).
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun, ini kami melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” ujar Ivan.
Ivan menjelaskan, menurut data perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02%.
Selanjutnya, kelompok usia 10-20 tahun mencapai 10,97%; 21-30 tahun sebesar 12,82%, kurang dari 50 tahun 33,98%, dan usia 30-50 tahun mencapai 40,18%.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan penyebab anak-anak berusia di bawah 10 tahun mudah bermain judi online. Salah satunya dikarenakan modal yang dibutuhkan sangat kecil. Menurut Ivan, dengan deposit Rp 10.000, anak-anak sudah bisa bermain kegiatan terlarang tersebut.
"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya juta-juta, sekarang hanya bisa Rp 10.000. Kita bisa melihat ada setoran Rp 10.000 untuk judi online dan segala macam itulah yang membuat transaksi semakin masif," jelas Ivan.

