Paling Banyak, OJK Terima 19 Ribu Aduan soal Perbankan
“Dari pengaduan tersebut, kalau kita lihat yang terbanyak ada lima (sektor) selama 1 Januari 2022 sampai 26 Januari 2024. Itu paling banyak di perbankan sekitar 19 ribu,” ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo, dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (22/02/2024).
Pengaduan terbanyak selanjutnya dari sektor financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau yang biasa disebut pinjaman online (pinjol), dengan jumlah lebih sembilan ribu aduan. Disusul sektor perusahaan pembiayaan atau multifinance dengan lebih dari tujuh ribu aduan.
Baca Juga
Aduan Perasuransian
Kemudian, lanjut dia, di periode yang sama juga ada lebih dari tiga ribu aduan yang dilayangkan ke industri perasuransian. Sisanya atau di bawah 1.000 aduan berasal dari sektor pasar modal.
“Ini menjadi concern kami, pengaduan tersebut. Kalau kita lihat lebih dalam, pengaduan tersebut paling banyak terkait dengan perilaku petugas penagihan,” kata Rudy.
Baca Juga
Ia menjelaskan, di sektor perbankan, terkait perilaku penagihan itu berada di urutan ketiga, setelah permasalahan restrukturisasi dan sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Namun, di sektor multifinance dan p2p lending, aduan perilaku penagihan menjadi yang teratas.
“Jadi memang kalau kita lihat ini menjadi concern bagaimana kita mengatur, karena dalam ruangan ini kita selain sebagai pelaku industri jasa keuangan, juga sebagai konsumen. Saya walaupun sebagai regulator, namun juga sebagai konsumen di berbagai PUJK (pelaku usaha jasa keuangan),” tutur Rudy.

