Aprindo Bertemu Mensesneg Pratikno, Ada Kabar Soal Rafaksi Minyak Goreng?
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan ada kabar baik soal utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan pemerintah ke pelaku usaha ritel modern.
Saat berkunjung ke kantor Investortrust.id beberapa waktu lalu, Roy menyebutkan bahwa dirinya baru saja melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Selasa (23/1) untuk membahas mengenai masalah utang minyak goreng senilai Rp 344 miliar tersebut.
"Kami menyampaikan situasi, kondisi terakhir, ada yang belum diselesaikan oleh pemerintah," ucap Roy di Gedung The Convergence Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Roy menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Pratikno diharapkan bisa membuka jalan kepada para pengusaha ritel modern untuk mendapatkan haknya. Para pelaku ritel telah melakukan kewajibannya dengan menetapkan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter pada 2022 lalu.
"Jadi topik utama adalah kami membicarakan fasilitasi yang dapat dilakukan oleh Mensesneg, sehingga ini dapat diselesaikan," terangnya.
Baca Juga
Ditanya Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Menko Airlangga: Tanya Zulhas
Lebih lanjut, Roy mengatakan, Mensesneg Pratikno akan memfasilitasi koordinasi dengan dua kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenko Perekonomian.
"Ya tentunya akan melaporkan dulu ke Pak Presiden, Pak Presiden nanti mengacu pada penyampaian dari Mensesneg, dan juga akan dilanjutkan untuk mengkoordinasikan dua kementerian, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan," papar Roy.
Seperti diketahui sebelumnya, masalah utang selisih harga jual minyak goreng yang mencapai Rp 344 miliar sudah bergulir sejak 2022. Hingga kini belum mendapatkan titik terang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Masalah ini bermula ketika Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan. Dalam aturan itu, pengusaha ritel diminta menjual minyak Rp 14.000 per liter sedangkan saat itu harga minyak goreng Rp 17.000 - Rp 24.000 per liter.
Selisih harga beli dan jual minyak goreng tersebut yang tertuang dalam aturan tersebut akan dibayarkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, BPDPKS tak kunjung membayarkannya lantaran belum mendapatkan verifikasi data dari Kemendag.

