Apa Kabar Masalah Utang Rafaksi Minyak Goreng? Ini Kata Bos Ritel
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengungkapkan perkembangan terkini perihal masalah utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan oleh pemerintah selama kurun waktu 2 tahun belakangan ini.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Roy mengungkapkan bahwa hingga saat ini Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang memeriksa verifikasi data dari PT Sucofindo, yakni dengan total tagihan yang harus dibayarkan sebesar Rp 474 miliar.
"BPDPKS sekarang sedang menyortir hasil dari Sucofindo yang Rp 474 miliar gabungan dari produsen tagihan produsen, dan tagihan ritel," ucap Roy saat ditemui di Kantor Aprindo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
BPDPKS Bakal Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng ke 14 Produsen Pekan Depan
Roy menjelaskan, total tagihan produsen minyak goreng dan ritel adalah sebesar Rp 860 miliar. Rinciannya, tagihan ritel Rp 344 miliar dan tagihan dari produsen Rp 520 miliar. Namun, hasil verifikasi Sucofindo utang minyak goreng yang harus dibayarkan adalah Rp 474 miliar.
Oleh sebab itu, Roy mengaku pengusaha ritel modern akan menerima terlebih dahulu pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut berdasarkan data dari Sucofindo. Namun, ia tetap akan mempertimbangkan langkah lain jika nilai yang dibayarkan tidak sesuai.
"Kita mau terima dulu, ketika itu nanti dibayar dari produsen ke kami, kami akan hitung lagi. Kalau memang itu betul-betul itu tidak sesuai dan menimbulkan kerugian, kita siap maju ke langkah berikutnya," terangnya.
Baca Juga
Aprindo Harap Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Sebelum Pemerintahan Baru
"Tapi sekarang kita mau menghormati, ketika sekarang ini informasi yang kami terima sudah di tangan BPDPKS, tinggal BPDPKS membayar ke produsen minyak goreng dan bayar ke kita. Mudah-mudahan selesai," tandas Roy.

