Kapan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar ke Peritel? Ini Janji Kemendag
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera membayar utang rafaksi minyak goreng kepada 54 pengusaha ritel. Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan pembayaran utang tersebut akan dilakukan atau dilunasi.
"Pokoknya dalam waktu dekat lah (pembayaran). Sekarang lagi proses," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Isy Karim menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses berbagai dokumen. Salah satunya adalah memverifikasi data jumlah utang yang harus dibayarkan pemerintah berdasarkan data dari Sucofindo.
Baca Juga
BPDPKS: Kami Akan Segera Bayar Rafaksi Minyak Goreng, Asalkan…
Dikarenakan data dari Sucofindo masih berproses di Kemendag untuk diverifikasi, maka dari itu, Isy mengatakan bahwa hasil datanya belum bisa diberikan kepada BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) sebagai pihak yang membayarkan utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha.
"Kan itu diverifikasi sama Sucofindo dengan kita melibatkan, kita menerima laporan dari Sucofindo. Nah ini tinggal nunggu proses dokumennya," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
Baca Juga
Sudah Diaudit BPKB, Menko Luhut Perintahkan Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Dituntaskan
Dalam memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Luhut mengatakan, pemerintah harus segera menyelesaikan masalah pembayaran rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha.
“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ucap Luhut dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

