Utang Rafaksi Minyak Goreng Kemendag Bagaimana Kabarnya? Cek
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan proses penyelesaian utang selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke peritel modern senilai Rp474,8 miliar masih terus berjalan.
Zulhas, demikian sapaan akrabnya mengatakan, dokumen hasil verifikasi PT Superintending Company Indonesia (Sucofindo) telah diserahkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.
“Suratnya sudah dijawab oleh Pak Isy Karim. Silakan aja ke BPDPKS, kan bukan saya yang bayar,” katanya ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan (RPH) Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Sebagai catatan, Sucofindo adalah verifikator yang ditunjuk oleh Kemendag untuk memverifikasi laporan terkait penjualan minyak goreng yang menimbulkan kegaduhan itu. Proses pembayaran ke 54 peritel modern baru dapat dilaksanakan jika Kemendag telah memberikan hasil verifikasi Sucofindo ke BPDPKS.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pihaknya akan segera membayar utang rafaksi minyak goreng ke para peritel modern. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan pembayaran akan dilakukan.
Baca Juga
Kapan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar ke Peritel? Ini Janji Kemendag
."Pokoknya dalam waktu dekat lah (pembayaran akan dilakukan). Sekarang lagi proses," katanya ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga kembali menyatakan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Besaran klaim dari para peritel modern menurutnya sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Awal mula dari persoalan yang berlarut-larut ini adalah kebijakan minyak goreng satu harga yang berlaku pada 19—31 Januari 2022 sebagai upaya mengatasi lonjakan harga. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis minyak goreng tanpa terkecuali.
Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS pada 19 Januari 2022.
Melalui beleid tersebut, Kemendag menugaskan peritel modern yang berada di bawah naungan Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000/liter sepanjang 19-31 Januari 2022. Adapun, selisih harga antara HET dan Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang totalnya mencapai Rp474,8 miliar akan dibayarkan oleh pemerintah menggunakan dana BPDPKS.
Permendag Nomor 3/2022 tentang kemudian tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag Nomor 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
Tidak berlakunya Permendag Nomor 3/2022 dijadikan alasan oleh pemerintah untuk lari dari tanggung jawabnya.

