Anak Buah Zulhas Sebut Rapat Soal Rafaksi Minyak Goreng Batal Digelar, Kenapa?
JAKARTA, Investortrust.id - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyebut rapat antara pihaknya dengan Kemenko Perekonomian untuk membahas rafaksi minyak goreng yang dijadwalkan baru-baru ini batal. Isy menjelaskan rapat tersebut terpaksa ditunda, lantaran ada rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Rafaksi, rapatnya masih batal, jadi rapat dengan Kemenko (Perekonomian) masih belum. Kemarin kan tertunda karena berbarengan dengan ratas. Jadi, ditunda dulu," ucapnya saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Bapanas, Senin (04/03/2024).
Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas ini menyebut bahwa mengumpulkan menteri yang terlibat untuk melangsungkan rapat membahas rafaksi tidak mudah, meski lokasi kantornya saling berdekatan. Hal ini membuat penjadwalan rapat berikutnya tidak mudah.
"Ya enggak semudah itu. Kan harus ngumpulin menterinya, berapa menteri kan," tandas Isy Karim.
Belum Dibayar Sejak 2022
Masalah utang pemerintah atas selisih harga jual minyak goreng yang mencapai Rp 344 miliar tersebut tercatat sudah bergulir sejak 2022. Namun, hingga kini, belum mendapatkan titik terang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Masalah itu bermula ketika Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan. Dalam aturan itu, pengusaha retail diminta menjual minyak Rp 14.000 per liter, sedangkan saat itu harga minyak goreng Rp 17.000 - Rp 24.000 per liter.
Selisih harga beli dan jual minyak goreng yang tertuang dalam aturan tersebut akan dibayarkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, BPDPKS tidak kunjung membayarkannya, lantaran belum mendapatkan verifikasi data dari Kemendag.

