Bapanas dan Satgas Pangan Perketat Pengawasan Distribusi Beras SPHP dan RPK untuk Cegah Penyimpangan
Poin Penting
|
Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan serta Rumah Pangan Kita guna mencegah berbagai penyimpangan, termasuk pemesanan tidak wajar. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pembongkaran kemasan beras SPHP yang kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi di pasaran.
"Langkah ini diambil menyusul sejumlah pengungkapan kasus beras SPHP yang dibongkar dari kemasannya, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga lebih tinggi," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11/2026) seperti dikutip Antara.
Berdasarkan data Bapanas, penyaluran beras SPHP melalui RPK mencatatkan porsi terbesar. Pada realisasi penugasan pertama periode Maret hingga September yang mencapai 828 ribu ton, penyaluran via RPK menyumbang 193,8 ribu ton atau 23,42 persen. Sementara pada penugasan tambahan sejak Oktober, RPK menjadi saluran utama dengan realisasi mencapai 46,2 ribu ton atau 29,78 persen dari total 155,3 ribu ton hingga 5 November.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menyoroti kejanggalan tingginya harga beras di sejumlah wilayah meskipun penyaluran penugasan pertama terealisasi 100%.
Baca Juga
Kementan Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pelanggaran Beras dan Tegaskan Sanksi Tegas Tanpa Kompromi
Ia mencurigai adanya potensi penyimpangan melalui RPK, terutama jika volume pemesanan berada di atas perkiraan normal. Bapanas juga telah menyurati Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia untuk menyelidiki RPK mitra Perum Bulog demi memastikan beras subsidi tepat sasaran dan tidak dioplos menjadi beras premium atau komersial.
Kualitas beras SPHP yang kini tergolong baik diduga menjadi salah satu pemicu maraknya praktik kecurangan tersebut. Pasokan beras Bulog tahun ini sepenuhnya berasal dari panen petani dalam negeri tanpa adanya beras impor yang tersimpan lama. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan tidak sah dari komoditas bersubsidi.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penyalahgunaan program subsidi pemerintah merupakan tindakan amoral yang merugikan rakyat serta 115 juta petani.
"Ini kejam. Beras SPHP adalah kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan disubsidi pemerintah. Ini pengkhianatan terhadap 115 juta petani sekaligus merugikan konsumen. Kalau ada hukuman terberat, pelaku patut dijatuhi hukuman itu," kata Amran.
Penindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak menoleransi praktik penyelewengan pangan. Setiap kilogram beras SPHP mengandung subsidi negara sekitar Rp5.510 yang disalurkan melalui Bulog agar harga jualnya berada di bawah Harga Eceran Tertinggi.
Pengetatan pengawasan ini didasari oleh pengungkapan sejumlah kasus penyelewengan di berbagai daerah dalam kurun waktu berdekatan. Polres Metro Jakarta Timur menemukan 600 ton beras SPHP yang dikemas ulang dan dijual seharga Rp17.000 per kilogram di dua lokasi pada 28 Oktober, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Selanjutnya pada 29 Oktober, Polda Nusa Tenggara Barat membongkar kasus pengoplosan 2 ton beras SPHP yang dijual Rp13.000 per kilogram sejak Juni, serta kasus 1,5 ton beras SPHP yang dijual ke Bali seharga Rp312.500 per karung 25 kilogram sejak Agustus. Selain itu, Polres Pasuruan Jawa Timur menangkap pelaku pengoplosan 20 ton beras SPHP dari gudang Bulog Kebonagung pada 30 Oktober yang dikemas ulang ke karung hijau 50 kilogram dan dijual seharga Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
