Cegah Provokasi, Kemenkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital Saat Demo
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pemerintah mengantisipasi penyebaran disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat mengganggu keamanan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk di ruang digital.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Meutya dalam keterangan tertulis.
Kemenkomdigi meningkatkan pemantauan terhadap percakapan, unggahan, dan siaran langsung yang berkaitan dengan aksi demonstrasi. Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga akan membuat kerusuhan.
Dari hasil pemantauan, Kemenkomdigi menemukan sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi melalui fitur pemberian hadiah atau gift. Pemerintah mengingatkan jumlah penonton atau viralnya konten tidak menjamin informasi yang disampaikan benar.
Baca Juga
Polda Metro Tahan 9 Tersangka Penyebar Konten Hoaks dan Provokatif di Medsos
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing potongan video, narasi tanpa konteks, maupun informasi dengan sumber yang tidak jelas. Setiap informasi diminta diperiksa terlebih dahulu sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi,” ujar Meutya.
Kemenkomdigi juga mengingatkan masyarakat terhadap pihak yang berupaya memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial. Perbedaan pendapat, kata Meutya, tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama.
“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama,” tutup politisi Partai Golkar itu.
