Meutya Hafid Minta BI dan Fintech Perketat Pengawasan Dompet Digital dari Transaksi Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, meminta Bank Indonesia (BI) dan penyelenggara dompet digital (e-wallet) memperketat pengawasan transaksi yang terindikasi judi online (judol). Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem judol.
Meutya mengatakan, pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan memblokir situs dan rekening bank. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi melalui e-wallet.
"Bila kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai, tentu mengatasinya akan lebih sulit," tegas Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan data Kemenkomdigi, Dana menjadi e-wallet dengan pengajuan pemblokiran terbanyak, yakni lebih dari 2.900 akun. Disusul LinkAja sekitar 1.800 akun, OVO 1.097 akun, serta GoPay dan Doku.
Meutya menegaskan data tersebut bukan untuk menyudutkan penyedia layanan pembayaran digital. Menurutnya, data itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan.
Baca Juga
Kemenkomdigi 'Takedown' 3,3 Juta Konten Judol, 38 Ribu Rekening Dilaporkan ke OJK
"Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik, karena kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan atau perbankan kita dipakai itu (judol), tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit kalau kita tidak mau dari awal mengakui bahwa 'oh ya PR kita memang luar biasa besar'," kata Politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Kemenkomdigi mendorong integrasi data antara BI, OJK, perbankan, dan penyedia layanan pembayaran digital. Tujuannya agar transaksi mencurigakan dapat dideteksi lebih cepat.
Sebelumnya, pemerintah juga akan mengubah strategi pemberantasan judol dari pemblokiran reaktif menjadi deteksi anomali berbasis pola. Dengan cara itu, transaksi yang terindikasi judol diharapkan bisa dicegah lebih dini.
