Transportasi Jabodetabek Tak Terintegrasi, ITDP Soroti Aturan Daerah
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Direktur ITDP Indonesia, Deliani Siregar menyoroti aturan yang belum mewajibkan setiap daerah menjalankan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) sebagai salah satu tantangan integrasi transportasi di kawasan aglomerasi Jakarta.
Deliani menyebutkan, perjalanan masyarakat dari wilayah penyangga menuju Jakarta masih terfragmentasi, mulai dari sistem pembayaran hingga perpindahan antarmoda transportasi yang belum terintegrasi secara mulus.
Baca Juga
Menhub Dukung Transjakarta Ekspansi ke Transportasi Laut dan Udara
"Mungkin ini yang menarik kalau sebagai konklusi sore hari ini, bahwa yang pertama kita pahami perjalanan dan pengalaman harian kita bermobilitas dari daerah kalau tadi belum mampu tinggal di Jakarta, masih ada di tempat tinggal kita di Bodetabek misalnya, bahwa perjalanan kita tuh terfragmentasi dan itu terasa terimplikasi dari cara pembayaran kita, perpindahan mungkin yang kurang seamless dan sebagainya," kata Deliani dalam diskusi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi salah satu dasar pembahasan kelembagaan untuk mengintegrasikan transportasi di kawasan aglomerasi.
Dalam Pasal 60 UU tersebut, pemerintah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai kawasan aglomerasi melalui peraturan pemerintah. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Aglomerasi mencakup sejumlah materi, antara lain koordinasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, pengendalian pelaksanaan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi, serta tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Bersama.
Namun, Deliani menilai, tantangan yang perlu diselesaikan adalah memastikan rencana induk transportasi tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga dilaksanakan oleh setiap daerah.
Dia menyinggung RITJ yang dikembangkan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebelum fungsi badan ini dimasukkan ke Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram). Dikatakan Deliani, pelaksanaan rencana tersebut di masing-masing daerah belum menjadi sesuatu yang wajib.
"Koreksinya biasanya, belum ada kewenangan untuk mengharuskan anggaran misalnya untuk menjadi diimplementasikan, RITJ-nya dikembangkan gitu bersama dengan BPTJ tapi implementasi rencananya di masing-masing daerah belum menjadi sesuatu yang wajib," ujarnya.
Baca Juga
Menko AHY Temui Presiden Swiss, Jajaki Kerja Sama Air, Energi, dan Transportasi
Deliani berharap, peraturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) dapat memperkuat kewajiban pelaksanaan rencana transportasi di setiap daerah.
"Melalui turunan PP dan perpres harapannya memang nanti menjadi satu hal yang lebih -- quote on quote -- menjadi sesuatu yang lebih wajib," katanya.
Selain penguatan regulasi, Deliani menggarisbawahi, integrasi transportasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mendorong peran aktif pemerintah kota dan kabupaten.
Dia menyebut salah satu opsi yang dapat dikembangkan adalah Badan Layanan Bersama (BLB) untuk mendukung kerja sama antardaerah dalam pembiayaan dan pengelolaan layanan transportasi.
"Mungkin tadi kita mulai dengan Badan Layanan Bersama yang tadi disampaikan bisa jadi bentuknya adalah BUMD. Kemudian beberapa pemegang sahamnya adalah daerah," ujar Deliani.
Menurutnya, skema tersebut dapat mencakup pembagian biaya dan pendapatan antardaerah untuk mendukung pengembangan layanan transportasi di kawasan aglomerasi Jakarta.
"Nanti BUMD, 'D'-nya, menyangkut kepada pemegang saham mayoritas misalnya. Tapi tetap nanti ada kontribusi, cost-sharing, dan sebagainya. Tapi pendapatannya juga sama," katanya.
Pemerintah masih menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) Jakarta sejak 2025.
Seiring dengan itu, Kementerian PPN/Bappenas telah membentuk Panitia Antar-Kementerian/Non-Kementerian untuk penyusunan regulasi tersebut melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.42/M.PPN/HK/07/2025 pada 17 Juli 2025.
Penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengamanatkan sinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah penyangga melalui kawasan aglomerasi.
