Mendiktisaintek Sebut Program E50 Diproyeksikan Butuh 320 Pabrik Etanol Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah terus mendorong penguatan transisi energi dan hilirisasi industri di dalam negeri. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, and Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa rencana penerapan program pencampuran bahan bakar bensin dengan etanol sebesar 50% atau E50 berpotensi melahirkan kebutuhan pembangunan hingga 320 pabrik etanol baru di Indonesia.
"Untuk kebutuhan E50, kita perlu mendirikan pabrik etanol sebanyak 320 unit, masing-masing berkapasitas 60 ribu kiloliter," ujar Brian dalam ajang Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Brian menjelaskan, pengembangan industri etanol domestik ini merupakan langkah strategis untuk mengalihkan anggaran belanja impor energi yang selama ini cukup besar menjadi roda aktivitas perekonomian di dalam negeri. Tercatat, Indonesia selama ini mengalokasikan sekitar 30 miliar hingga 50 miliar dolar AS hanya untuk membiayai impor energi.
Ia menilai, kombinasi implementasi program E50 serta B50 (biodiesel 50 persen) dapat menjadi momentum krusial untuk memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus mengakselerasi industrialisasi di berbagai sektor.
Untuk mewujudkan ambisi besar tersebut, Brian menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha. Perguruan tinggi siap mengambil peran sentral melalui riset, pengembangan teknologi mutakhir, hingga pencetakan sumber daya manusia yang relevan dengan kebutuhan industri masa depan.
Bahkan, kata Brian, institusi pendidikan tinggi sangat terbuka untuk menerima penugasan khusus baik dari korporasi maupun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) guna memastikan hasil riset dapat langsung diterapkan.
Baca Juga
Danantara Resmi Buka DTIIF 2026: Genjot Kolaborasi Global hingga Perkuat Hilirisasi Riset Nasional
Guna mendukung kelancaran kolaborasi ini, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penyesuaian regulasi jika diperlukan. Fleksibilitas hukum ini dinilai penting agar inovasi riset kampus dapat lebih cepat dihilirisasi ke sektor riil tanpa hambatan birokrasi yang kaku.
"Kita jangan khawatir dengan regulasi-regulasi yang ada. Bukan berarti kita menabrak regulasi, tetapi kita bisa melakukan deregulasi, penyusunan regulasi yang baru, dan sebagainya," tegasnya.
Sinergi yang solid antara riset akademis, ekspansi industri, dan dukungan regulasi ini diharapkan tidak hanya mampu mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi, tetapi juga menjadi kunci utama bagi Indonesia untuk melangkah keluar dari jebakan pendapatan menengah.
