Tak Harus Rumah Pertama, Begini Syarat Ambil KPR Subsidi era Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemilikan rumah subsidi melalui skema baru yang disiapkan pemerintah era Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak secara kaku mengharuskan masyarakat untuk membeli rumah pertama dalam hidupnya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi yang sedang dirancang bagi masyarakat berpenghasilan menengah hingga Rp 17 juta per bulan memberikan kelonggaran dari sisi kepemilikan sebelumnya.
Persyaratan utama dari skema ini difokuskan pada kondisi calon debitur saat mengajukan permohonan, yaitu sedang tidak memiliki rumah. Hal ini memberi peluang bagi masyarakat yang sebelumnya pernah memiliki rumah namun telah menjualnya karena alasan tertentu dan kini berstatus mengontrak.
"Belum memiliki rumah. Kalau rumah pertama kan kadang ini yang agak tricky ya. Kalau dulunya sudah punya rumah, terus dijual ya. Sekarang nggak punya rumah, punya kemampuan untuk beli rumah, masa nggak dikasih," kata Heru saat ditemui di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Meski begitu, Heru menegaskan syarat mutlak lainnya yang harus dipenuhi oleh calon pembeli. Masyarakat yang ingin memanfaatkan skema ini wajib belum pernah menerima fasilitas atau bantuan subsidi perumahan dalam bentuk apa pun dari pemerintah, seperti KPR FLPP.
Baca Juga
"Yang penting, belum pernah mendapat subsidi apapun di sektor perumahan dari pemerintah. Artinya apa? Kalau sebelumnya sudah ngambil FLPP, terus dijual, ya berarti nggak bisa lagi," jelas Heru.
Masyarakat berpenghasilan maksimal Rp17 juta bisa ajukan KPR subsidi
Adapun untuk cara dan ketentuan pengajuannya, nantinya masyarakat berpenghasilan dengan batas maksimal Rp 17 juta per bulan dapat mengajukan KPR subsidi dengan tawaran suku bunga sebesar 6%. Fasilitas ini dapat digunakan untuk pembelian unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun).
Aturan yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) ini, kata Heru, perlu didukung karena segmen tersebut sering terabaikan.
Berdasarkan data BP Tapera, serapan rumah subsidi saat ini mayoritas dibeli oleh masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 8 juta, yakni sekitar 94%. Sementara konsumen berpenghasilan Rp 8 juta-Rp 10 juta hanya sekitar 4%, dan konsumen berpenghasilan Rp 10 juta-Rp 14 juta hanya 2%.
Adapun aturan dan skema resmi mengenai pengajuan ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama kementerian terkait. BP Tapera tengah mematangkan rancangan regulasi serta alokasi insentif fiskal bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, dan Kementerian PKP sebelum nantinya diimplementasikan secara luas ke rakyat Indonesia.
Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bantuan kali ini menargetkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan batasan gaji hingga Rp 17 juta. Kelompok ini berkesempatan mendapatkan bunga KPR sebesar 6%.
Program ini sebelumnya pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6%," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2026).
