OJK Ubah Ketentuan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ambil KPR Subsidi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pihaknya mendukung penuh program prioritas 3 juta rumah melalui penyesuaian kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kami sangat mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan oleh Pak Menteri (Maruarar Sirait) dalam mewujudkan program prioritas Bapak Presiden dalam memberikan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica, saat konferensi pers di gedung OJK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Baca Juga
Dia menegaskan, OJK telah memutuskan sejumlah kebijakan terkait SLIK dalam rapat Dewan Komisioner pada Rabu (8/4/2026). Salah satu kebijakan utama adalah perubahan batas catatan kredit yang ditampilkan dalam SLIK.
“Pada rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya Rp 1 juta ke atas. Di laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas,” jelas Kiki.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan data pelunasan pinjaman. “Kami memutuskan agar ditampilkan H+3, ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi,” tambah Kiki.
OJK juga memberikan akses kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses data SLIK guna mempercepat pemberian fasilitas perumahan. Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas percepatan program 3 juta rumah.
Friderica menambahkan, seluruh kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat dewan komisioner dan ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem.
“Kami perlu proses sedikit untuk penyesuaian sistem dan lain-lain, dan pengumuman kepada pelaku jasa keuangan. Jadi, kami perlu 2 bulan untuk itu, selambat-lamatnya adalah akhir Juni 2026. Setelahnya nanti akan menjadi hal yang diharapkan dan diimpikan oleh teman-teman pengembang,” ungkap Kiki.
Baca Juga
Penghapusan SLIK OJK Dikhawatirkan Picu Lonjakan Kredit Macet
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut perubahan ketentuan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebelumnya terhambat untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) alias rumah subsidi.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK Rp 1 juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” kata Maruarar.

