Pengembang Apresiasi Penyesuaian SLIK OJK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ambil KPR Subsidi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Asosiasi pengembang mengapresiasi kebijakan penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meloloskan debitur dengan catatan kredit di bawah Rp 1 juta untuk mengambil KPR FLPP alias rumah subsidi.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atas terobosan kebijakan tersebut.
“Program 3 juta rumah Presiden sangat mulia. Kemudian kebijakan supporting dari OJK hari ini adalah sebuah kebijakan atas keberpihakan terhadap masyarakat,” kata Joko saat konferensi pers di Gedung OJK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh akses pembiayaan perumahan. “Mewakili masyarakat berpenghasilan rendah yang pada akhirnya mendapatkan kesempatan yang lebih luas yang pada akhirnya bisa memanfaatkan ini sebagai sebuah cara untuk menggaet kesejahteraan juga untuk usaha,” ujar Joko.
Baca Juga
OJK Ubah Ketentuan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ambil KPR Subsidi
Senada, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono menyampaikan, kebijakan tersebut telah lama ditunggu oleh pengembang maupun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Selama ini itu masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin, itu hanya bisa tiga yang diproses. Kenapa? 17-nya kena SLIK,” ungkap Ari.
Ia menjelaskan, catatan kredit yang menghambat umumnya bernilai kecil. “SLIK-nya itu kecil-kecil aja, cuma Rp 50.000, Rp 100.000, gara-gara merah atau macet, nggak bisa diproses selanjutnya,” tegas Ari.
Ari menilai kebijakan pelonggaran atau penentuan threshold Rp 1 juta itu membuka akses awal bagi calon debitur KPR FLPP.
“Yang dilakukan ini membuka gerbang utamanya. Sisanya pasti masih ada sortiran dari bank yang untuk memperkuat perbankan kita,” tutur dia.
Baca Juga
Disamping itu, Ari juga menyoroti pemberian akses informasi SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) oleh OJK dalam proses seleksi kelayakan. “Ini nanti akan jadi Tapera nanti akan bisa bantu perbankan itu, mana yang layak lolos, yang nggak layak sudah disortir oleh BP Tapera,” kata Ari.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah ketua umum asosiasi pengembang, yakni Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andriliwan Muhamad, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, serta Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) M Syawali.
Sekadar informasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pihaknya mendukung penuh program prioritas tiga juta rumah melalui penyesuaian kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kami sangat mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan oleh Pak Menteri (Maruarar Sirait) dalam mewujudkan program prioritas Bapak Presiden dalam memberikan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica, saat konferensi pers di Gedung OJK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia menegaskan, OJK telah memutuskan sejumlah kebijakan terkait SLIK dalam rapat Dewan Komisioner pada Rabu (8/4/2026). Salah satu kebijakan utama adalah perubahan batas catatan kredit yang ditampilkan dalam SLIK.
“Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK adalah untuk yang akan ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas. Di laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas,” jelas Kiki.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan data pelunasan pinjaman. “Kami memutuskan agar ditampilkan H+3, ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi,” tambah Kiki.
OJK juga memberikan akses kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses data SLIK guna mempercepat pemberian fasilitas perumahan.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas percepatan program tiga juta rumah.
Friderica menambahkan, seluruh kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner dan ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem.
“Kami perlu proses sedikit untuk penyesuaian sistem dan lain-lain, dan juga pengumuman kepada pelaku jasa keuangan. Jadi, kami perlu dua bulan untuk itu, selambat-lamatnya adalah akhir Juni 2026. Setelahnya nanti akan menjadi hal yang diharapkan dan diimpikan oleh teman-teman pengembang,” kata Kiki.

