PKP dan OJK Longgarkan Syarat KPR Rumah Subsidi
Editor | Mohammad Defrizal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengenai kebijakan SLIK OJK untuk KPR Rumah Subsidi di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
