UU PKP Direvisi, Bos Lippo James Riady Minta Regulasi Hunian Subsidi dan Non-Subsidi Dibedakan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian PKP bersama Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta para developer duduk bersama di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan untuk menggodok daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)pada Rabu (10/12/2025).
Langkah ini untuk menyokong percepatan program 3 juta rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, CEO Lippo Grup James Riady meminta pemerintah mempertegas pembedaan aturan untuk hunian bersubsidi dan non-subsidi.
“Imbauan saya adalah peraturan ini supaya jelas membedakan antara regulasi perumahan bersubsidi yang berorientasi asas-asas sosial dengan perumahan pasar bebas yang berorientasi di bidang komersial,” tegas James, dikutip dari akun instagram @maruararsirait pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga
Peluncuran HWB Purwakarta Didukung Program Kemitraan UMKM LippoLand
James menekankan, tujuan regulasi bukan untuk menahan pembangunan melainkan untuk mendorong percepatan investasi di sektor properti. “Tujuan regulasi bukan membatasi pembangunan tetapi membuka aliran modal, mempercepat pasokan perumahan, dan menciptakan lapangan kerja secara masif,” jelas dia.
Ihwal itu, James meminta agar pengaturan dua segmen pasar tersebut dipisahkan secara tegas. “Namun, cara pengaturannya harus dibedakan secara tegas antara perumahan bersubsidi dan perumahan pasar bebas,” lugasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai revisi aturan perumahan diperlukan untuk mengejar target pembangunan 3 juta rumah. Ia menyebut, keterbatasan lahan di kota-kota besar membuat rumah vertikal menjadi pilihan yang realistis.
“Membangun rumah tapak tipe 21 maupun 36 itu menjadi problem besar di kota-kota besar, apalagi di Jakarta. Solusinya tentu adalah pengembangan rumah vertikal ataupun rumah susun,” kata Supratman.
Ia memastikan proses penyusunan revisi UU PKP sudah memasuki tahap akhir. “Saat ini Kementerian Perumahan (PKP) sudah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perumahan (PKP). Timnya Pak Menteri Perumahan bersama Direktorat Jenderal PP (Peraturan Perundang-undangan) akan menyelesaikan harmonisasinya,” tandas Supratman.
Setelah itu, Menteri Maruarar Sirait sebagai penginisiasi akan mengajukan ke DPR. "Saya sebagai menteri hukum pasti akan mengawal proses harmonisasi terkait Undang-Undang ini,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan, proses revisi UU PKP melibatkan pemangku kepentingan secara luas. “Saya minta masukan yang tajam untuk revisi UU Perumahan. Jangan sampai ada yang merasa tidak dilibatkan,” kata Ara.
Baca Juga
Hunian Tapak Dorong Penjualan, Lippo Karawaci Laporkan Pertumbuhan Real Estat 74%
Ia menuturkan, sejumlah isu strategis telah dibahas dalam pertemuan di kantor Kementerian Hukum hari ini. “Mulai dari lahan, pembiayaan, hunian berimbang, hingga peran CSR (corporate social responsibility) dalam sektor perumahan,” imbuh Ara.
Maruarar menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan aturan yang memperkuat ekosistem perumahan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Rumah layak adalah hak semua warga negara, terus kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.

