BRAN Targetkan Distribusi 22.000 Ha Lahan dan Tangani 10 Konflik Agraria
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menyiapkan sejumlah program dalam 100 hari kerja pertama, mulai pembentukan layanan pengaduan atau hotline sengketa tanah hingga percepatan distribusi 22.000 hektare (ha) lahan melalui program reforma agraria atau land reform.
Kepala BRAN, Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Bank Tanah terkait rencana distribusi lahan seluas 22.000 ha. Lahan tersebut berasal dari 30% aset dan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki dan telah dimasukkan ke dalam aset Badan Bank Tanah.
"Harus ada yang bisa kami eksekusi, khususnya masuk ke dalam reforma agraria atau land reform yang akan kita teruskan kepada masyarakat. Jadi, 22.000 hektare ini, jangan semuanya diserahkan pada 2027. Tapi tahun ini ada bagian yang bisa masuk ke dalam program 100 hari saya dalam reforma agraria yang bisa kami tindaklanjuti," kata Dedi di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga
DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-undang
Selain distribusi lahan, BRAN memasukkan penanganan 10 konflik agraria ke dalam agenda 100 hari kerja. Penyelesaian akan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan melibatkan kementerian terkait. "Kami nanti akan mengundang rapat kementerian terkait, kami sebagai koordinator untuk dapat menyelesaikan hal tersebut," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, BRAN juga akan menyusun cetak biru atau blueprint program 100 hari kerja. Agenda awal lainnya, meliputi percepatan penerbitan peraturan presiden (perpres) tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), serta penyiapan sistem penganggaran dan sumber daya manusia (SDM).
Di samping itu, BRAN menyiapkan layanan pengaduan melalui hotline atau sistem daring yang terintegrasi dengan sistem satu data pengaduan. Layanan tersebut akan digunakan untuk memetakan laporan masyarakat sekaligus menentukan instansi yang berwenang menanganinya.
"Pengaduan ini penting ya, hotline ini juga semua pengaduan di masyarakat juga bagian daripada nanti yang akan kami komunikasikan. 'Oh, ini bagian BRAN. Oh, ini bagian yang harus kami teruskan kepada Kementerian ATR/BPN agar Kementerian ATR/BPN menyelesaikan'," jelas Dedi.
Menurutnya, BRAN akan menjalankan fungsi koordinasi untuk memilah laporan yang menjadi kewenangannya dan laporan yang perlu diteruskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dedi menerangkan, BRAN menangani konflik agraria yang bersifat struktural, sedangkan sengketa pertanahan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana administrasi pertanahan dan sertifikasi tanah.
Dedi menyampaikan, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) untuk menyiapkan perwakilan wilayah. Rencana cakupan perwakilan tersebut meliputi Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, serta Maluku dan Papua.
Dikatakan Dedi, penyiapan perwakilan wilayah diperlukan untuk mendukung pendataan agraria dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga level provinsi.
Dorong Kepastian Lahan untuk Perumahan
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta BRAN memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian tata ruang dan ketersediaan lahan bagi pembangunan perumahan, termasuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) subsidi.
Maruarar mencontohkan kebutuhan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah telah menganggarkan Rp 80 miliar, tetapi lahan yang dibutuhkan belum tersedia (clean and clear).
"Kita sudah anggarkan ya Rp 80 miliar untuk hunian tetap bagi korban bencana, ya. Lahannya masih sampai sekarang kita belum dapat. Jadi hal-hal seperti itu, Pak," kata Ara, sapaan akrab Maruarar dalam pertemuan bersama BRAN RI.
Ia juga meminta agar lahan negara yang dikuasai pihak ketiga dapat ditelusuri dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan hunian di lokasi strategis megapolitan.
Maruarar berharap BRAN dapat membantu menyelesaikan persoalan pertanahan yang menghambat program perumahan pemerintah. Ia meminta pertemuan lanjutan dilakukan dua minggu setelah pertemuan tersebut, dengan harapan setidaknya satu persoalan dapat diselesaikan.
Bentuk Omnibus Law Reforma Agraria
Sementara itu, Dedi melanjutkan, BRAN tengah mempersiapkan regulasi pelaksanaan reforma agraria. Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan, yakni Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) yang diundangkan pada 22 September 2026, terdapat sekitar delapan peraturan pemerintah (PP) dan enam perpres yang perlu disiapkan.
Baca Juga
Lapor ke BRAN, Menteri Ara Sebut Rusun Subsidi Tanah Abang Dihalang Pihak Ketiga
Untuk mempercepat implementasi, BRAN berencana menyederhanakan regulasi tersebut melalui pendekatan omnibus law. Dedi menargetkan, proses penyusunan regulasi itu dapat diselesaikan tahun ini.
"Kalau kami harus menyelesaikan delapan PP kelamaan ya. Kami juga komunikasi dengan beberapa guru besar, guru besar hukum agraria dan sebagainya, dengan tim, ini akan kita omnibus law-kan," ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi menjadi bagian penting agar keputusan administrasi BRAN dapat dilaksanakan oleh kementerian terkait. BRAN juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan lahan serta pelaksanaan keputusan reforma agraria.
Dedi menyebut rencana strategis BRAN untuk periode 2026-2029 juga telah disiapkan sebagai bagian dari cetak biru (blueprint) lembaga tersebut.
