Kuota Hangus Disorot, Kemenkomdigi Temukan Indosat, Telkomsel, XLSmart Belum Penuhi Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menemukan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan pada sejumlah paket operator seluler belum sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konsumen diharapkan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari mekanisme perlindungan sisa kuota.
Evaluasi Kemenkomdigi dilakukan terhadap tiga operator, yakni Indosat, Telkomsel, dan XLSmart. Pemerintah menilai mekanisme perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya berupa notifikasi kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Denny Setiawan mengatakan, sejumlah operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, masih terdapat paket yang hanya memberikan notifikasi tanpa mekanisme perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota.
Baca Juga
Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Telkomsel (TSEL) Siap Kaji Menyeluruh
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan, sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif,” kata Denny dalam paparan di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Di XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan kepada Kemenkomdigi, sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih mengandalkan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
Kemenkomdigi menilai sembilan paket tersebut belum memenuhi amanah putusan MK. XLSmart pun diminta segera menyediakan mekanisme perlindungan yang sesuai untuk paket non-rollover tersebut.
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket telah memiliki bentuk perlindungan sisa kuota. Namun, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi sebelum masa berlaku berakhir.
Baca Juga
ATSI Ungkap Opsi Atasi Kuota Hangus, Bisa Dapat Tambahan Masa Aktif 3 Hari
“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” tegas Denny.
Untuk Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Adapun 76 paket lainnya masih menggunakan notifikasi intensif terkait masa berlaku dan sisa kuota.
Baca Juga
Tarif Penyeberangan Bakal Diatur Batas Atas-Bawah, Menhub: Jangan Sampai Keselamatan Jadi Korban
Menurut Kemenkomdigi, mekanisme tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK. Kemenkomdigi juga mencatat sejumlah pengembangan paket rollover Telkomsel bergeser dari 28 September menjadi pekan pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan dan akan terus melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penerapannya. Ketiga operator tersebut nantinya kembali memberikan laporan kepada Kemenkomdigi pada akhir Oktober 2026. Pemerintah berharap masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari mekanisme perlindungan sisa kuota.
