Notifikasi Saja Belum Cukup, Kemenkomdigi Minta Operator Beri Opsi Lain untuk Kuota Hangus
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menilai notifikasi masa berlaku masih belum cukup untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Operator diminta menyediakan mekanisme lain yang benar-benar menjaga nilai ekonomi kuota yang sudah dibeli.
Sekretaris Dirjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Evan Fathurokhman mengatakan, perlindungan kuota harus bersifat substantif. Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan, sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat pecegahan,” kata Evan di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, notifikasi hanya berfungsi mengingatkan pelanggan bahwa kuota akan segera berakhir. Mekanisme itu belum memberikan kesempatan pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
Baca Juga
Kuota Hangus Disorot, Kemenkomdigi Temukan Indosat, Telkomsel, XLSmart Belum Penuhi Putusan MK
“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujarnya.
Kemenkomdigi telah mengevaluasi laporan dari operator seluler terkait penerapan perlindungan sisa kuota. Hasil evaluasi menunjukkan masih ada paket yang hanya mengandalkan notifikasi tanpa mekanisme perlindungan substantif.
Evan menegaskan bahwa tidak semua paket wajib menggunakan mekanisme rollover. Namun, setiap paket tetap harus memberikan perlindungan terhadap sisa kuota sesuai substansi putusan MK.
Investortrust.id berusaha menghubungi Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengenai opsi lain, selain notifikasi dan paket rollover, yang diminta Kemenkomdigi. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak terkait.
