Aturan Kuota Hangus, Menkomdigi Sebut Operator Baru Patuhi Sekitar 50-70%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberi waktu kepada operator seluler untuk meningkatkan penerapan mekanisme rollover atau pengalihan sisa kuota internet. Sejauh ini tingkat kepatuhan operator baru 50-70%.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, seluruh operator telah menjalankan opsi perlindungan sisa kuota, tapi penerapannya belum sepenuhnya merata. Tingkat kepatuhan operator berdasarkan evaluasi Kemenkomdigi masih berkisar 50% hingga 70%.
“Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya. Jadi kita lihat kemarin itu kalau disebut kepantuhannya ya, 50, 60, 70 persen ya dari para operator,” kata Meutya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Kemenkomdigi juga akan terus memantau penerapan kebijakan tersebut setiap bulan. “Jadi justru kita akan on-going setiap bulan kita akan ingatkan terus ya,” ujar Meutya saat ditanya mengenai batas waktu pemenuhan kewajiban operator.
Evaluasi Kemenkomdigi mencakup tiga operator, yakni Indosat, Telkomsel, dan XLSmart. Pemerintah menyoroti paket internet yang belum menerapkan rollover dan hanya memberikan notifikasi sebelum masa berlaku kuota berakhir.
XLSmart melaporkan 92 dari 101 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. Sementara itu, Indosat menerapkan rollover pada 23 dari 94 paket yang dilaporkan.
Telkomsel melaporkan 19 dari 95 paket telah menerapkan rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. Sejumlah pengembangan mekanisme rollover Telkomsel juga bergeser ke pekan pertama Oktober akibat kendala teknis.
Kemenkomdigi menilai notifikasi saja belum cukup untuk melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan. Karena itu, pemerintah mendorong operator meningkatkan penerapan rollover agar pelanggan memperoleh perlindungan yang lebih optimal atas kuota internet yang belum terpakai.
