Publik Bisa Pertahankan Nomor Seluler saat Ganti Provider? ATSI Ungkap 'PR' Besar Penerapannya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menilai penerapan Mobile Number Portability (MNP) di Indonesia membutuhkan pekerjaan rumah besar pada ekosistem telekomunikasi. Diketahui layanan MNP memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor saat berganti operator.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan, Indonesia memiliki arsitektur penomoran yang cukup kompleks mencakup jaringan mobile dan fixed line (rumahan). Karena itu, penerapan MNP tidak cukup hanya dengan memindahkan nomor antaroperator.
Perubahan tersebut membutuhkan penyesuaian arsitektur penomoran, jaringan, serta investasi infrastruktur. ATSI memperkirakan proses persiapannya dapat memakan waktu sekitar tiga hingga empat tahun.
“Investasi network arsitektur berubah, regulasi arsitektur penomoran berubah, lalu persiapan perubahan dari nomor yang sekarang itu juga butuh waktu. Mungkin 3-4 tahun (baru selesai),” jelas Marwan.
Di sisi lain, mantan petinggi XL Axita itu menjelaskan bahwa MNP juga membutuhkan sebuah hub yang mengatur perpindahan nomor antaroperator. Mekanisme itu nantinya berkaitan dengan pengelolaan nomor dan transaksi antarpenyelenggara.
Baca Juga
Marwan lantas mencontohkan penerapan di Australia yang mengenakan biaya tahunan untuk nomor tertentu. Menurutnya, nomor yang dianggap lebih khusus atau nomor cantik bisa dikenakan biaya lebih tinggi.
Penerapan MNP juga berpotensi berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, menurut ATSI, masyarakat perlu memahami konsekuensi biaya dari kebijakan tersebut.
"Kenyataannya di Australia (yang menerapkan MNP), nomornya nggak cantik, 1 dolar bayar per tahun. Nomor cantik, bisa sampai 100-1.000 dolar, MNP kan opsi, maunya semuanya rapih, tapi jangan lupa akan pengaruh baliknya," tegas Marwan.
Menanggapi hal itu, ATSI juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting sebelum MNP diterapkan. Perubahan arsitektur dan regulasi penomoran harus disiapkan agar migrasi tidak mengganggu layanan telekomunikasi.
