Bos XLSmart Respons Wacana Nomor HP Tetap Saat Ganti Operator
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wacana nomor HP tetap sama saat pelanggan ganti operator atau skema mobile number portability (MNP) jadi topik hangat di industri telekomunikasi Tanah Air. Meski sukses di sejumlah negara, apakah skema MNP dapat langsung diadaptas di Indonesia?
Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys menyebut, MNP penting karena nomor HP kini terhubung dengan banyak layanan digital. Malaysia, Singapura, Thailand hingga China pun disebut telah menerapkan kebijakan tersebut.
“Tujuannya kembali lagi bahwa number portability itu untuk layanan pelanggan. Pelanggan dibuat agar tidak mempunyai kendala apapun ketika pelanggan itu merasa saya harus ganti provider. Kenapa? Karena number portability itu sangat melekat dengan kehidupan digital,” terang Merza di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menyebut, nomor HP kini umum digunakan untuk layanan perbankan, media sosial hingga aplikasi pesan. Karena itu, pergantian nomor saat pindah operator dapat berdampak pada berbagai layanan yang terhubung.
Namun, bos XLSmart itu melihat Indonesia masih perlu menyiapkan sejumlah hal sebelum MNP diterapkan. Salah satunya memastikan data pelanggan dan identitas pemilik nomor benar-benar valid.
Baca Juga
Menkomdigi Pantau Putusan MK soal Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Operator
“Sekarang dirubah lagi pakai biometrik, ini masih berproses. Sementara nanti kalau terjadi number portability, ini sangat penting. Bahwa penanggung jawab atau yang bertanggung jawab atas number ini jelas siapa itu,” beber Merza.
Kendala lain yang harus dihadapi
Kendala lainnya adalah kebutuhan investasi untuk membangun pusat data pelanggan. Sistem tersebut nantinya menjadi semacam clearing house yang mengelola perpindahan nomor antaroperator.
“Nggak masing-masing (operator). Jadi ini menjadi semacam clearing house, bahwa siapapun yang akan nanti ganti provider harus daftar ke sini. Kemudian pertanyaannya, pusat data pelanggan ini harus dikelola secara independen. Ini siapa yang disebut independen?” ungkapnya.
Menurut Merza, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menentukan skema biaya dan pengelola sistem MNP. Sementara operator harus menyiapkan investasi karena penerapannya akan mengubah sejumlah mekanisme layanan.
Diketahui, wacana penerapan MNP saat ini juga masuk ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi. Pemohon meminta adanya kepastian hukum agar pelanggan dapat mempertahankan nomor saat berpindah operator.
