Menkomdigi Pantau Putusan MK soal Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Operator
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid memastikan, pemerintah memantau permohonan uji materi aturan telekomunikasi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal penerapan mobile number portability (MNP) untuk mempertahankan nomor HP saat berganti operator.
Menurut Meutya, pemerintah siap menjalankan putusan MK, termasuk menyusun aturan baru, jika permohonan tersebut dikabulkan.
“Terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan Kemkomdigi sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya siap untuk kemudian mematuhi, menyelenggarakan, dan jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu,” kata Meutya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya permohonan itu diajukan Bisyron Wahyudi dan teregister dengan Nomor 319/PUU-XXIV/2026. Bisyron menguji sejumlah ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam permohonannya, Bisyron mempersoalkan belum adanya kepastian hukum yang memungkinkan pengguna mempertahankan nomor seluler saat berpindah operator. Mekanisme tersebut dikenal sebagai MNP.
Lebih lanjut, MNP memungkinkan pelanggan tetap menggunakan nomor telepon yang sama meskipun berganti operator. Menurut Bisyron, ketiadaan mekanisme ini membuat pengguna menanggung switching cost, mulai dari penyesuaian akun dan pemberitahuan kepada relasi hingga perubahan materi bisnis serta pembaruan nomor untuk OTP dan pemulihan akun.
Baca Juga
Kuota Tak Boleh Hangus, Ini Kewajiban Operator dan Hak Pelanggan yang Diatur SE Menkomdigi
Nomor HP, lanjutnya, telah berkembang menjadi identitas digital yang terhubung dengan berbagai layanan. Layanan tersebut mencakup sektor keuangan, perdagangan, komunikasi, hingga layanan publik.
Bisyron menyebut MNP telah diterapkan atau diwajibkan di sejumlah negara, seperti Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan sejumlah negara Eropa. Karena itu, ia meminta MK memberikan kepastian hukum atas hak pengguna untuk mempertahankan nomor saat berpindah operator.
Dalam petitumnya, Bisyron meminta MK memaknai hak pengguna telekomunikasi mencakup hak mempertahankan nomor ketika berpindah operator. Ia juga meminta sistem penomoran dan interkoneksi menjamin penerapan MNP secara nondiskriminatif serta interoperable.
Pemohon turut meminta pemerintah menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional. Jika permohonan dikabulkan, pemerintah diminta menetapkan aturan pelaksanaan MNP paling lambat 12 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Meski demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebelumnya menilai permohonan Bisyron belum disusun secara sistematis dan belum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB.
