MK Uji Aturan Agar Nomor HP Tetap Saat Ganti Operator
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi aturan telekomunikasi terkait belum adanya jaminan pengguna mempertahankan nomor HP saat berganti operator. Perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Bisyron Wahyudi terkait penerapan mobile number portability (MNP).
Bisyron menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, aturan tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi pengguna untuk membawa nomor telepon seluler saat berpindah operator.
“Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP,” ujar Bisyron dikutip dari laman MK, Senin (14/9/2026).
Pemohon menilai ketentuan mengenai hak pengguna, sistem penomoran, dan interkoneksi seharusnya mendukung persaingan sehat. Aturan tersebut juga dinilai perlu memperkuat perlindungan konsumen.
Ketiadaan MNP dinilai membuat pengguna menghadapi switching cost ketika ingin berganti operator. Biaya itu mencakup perubahan akun, kontak, materi bisnis, hingga akses OTP dan pemulihan akun.
Nomor seluler kini dinilai telah menjadi bagian dari identitas digital pengguna. Nomor tersebut terhubung dengan layanan keuangan, perdagangan, komunikasi, hingga layanan publik.
Pemohon menyebut MNP telah diterapkan di sejumlah negara. Negara tersebut antara lain Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Eropa.
Berdasarkan data International Telecommunication Union (ITU) 2024 yang dikutip pemohon, Indonesia disebut belum mewajibkan penerapan MNP. Kondisi itu dinilai perlu diubah melalui kepastian hukum dalam sistem telekomunikasi nasional.
Baca Juga
Dalam petitumnya, Bisyron meminta MK memaknai hak pengguna telekomunikasi mencakup hak mempertahankan nomor saat berpindah operator. Ia juga meminta sistem penomoran menjamin MNP serta ketentuan interkoneksi mendukung penerapannya secara nondiskriminatif dan interoperable.
Pemohon juga meminta pemerintah menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional. Selain itu, pemerintah diminta menetapkan aturan pelaksanaan MNP paling lambat 12 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Panel Hakim MK yang dipimpin Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan. Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menilai, permohonan belum disusun sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
“Ini belum terstruktur dengan benar, dengan baik, baik itu struktur permohonannya itu sendiri, ada beberapa bagian format yang tidak masuk dan lebih luas sekali ini, yang mestinya tidak perlu dimasukkan Bapak masukkan, jadi tidak tersusun secara sistematis, dan juga tidak sesuai dengan format yang ada di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Ridwan.
