ATSI Tunggu Aturan Turunan PP Tunas soal Wacana Akun Medsos Terhubung Nomor Seluler
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut masih menunggu aturan turunan dari PP Tunas terkait wacana pengaitan akun media sosial dengan nomor telepon seluler.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan banyak tanggapan lebih lanjut. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu didasarkan pada aturan yang jelas dan dapat dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Itu kan kita nunggu peraturan dari turunan PP Tunas. Kami belum bisa komentar banyak karena belum lihat aturan normatif seperti apa,” kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Marwan menjelaskan pengaitan akun media sosial dengan nomor seluler tidak hanya melibatkan operator telekomunikasi. Kebijakan tersebut juga membutuhkan dukungan platform digital global yang mengelola layanan media sosial.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu membangun koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif. Keterlibatan perusahaan teknologi global menjadi faktor penting dalam pelaksanaan sistem tersebut.
“Karena kan itu akun sosial media perlu pihak sananya lagi, jadi perlu pihak pemain applicator dunia,” lanjutnya.
Baca Juga
Meski demikian, ATSI menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah apabila aturan yang diterbitkan dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Industri telekomunikasi pada prinsipnya terbuka untuk berkolaborasi dalam upaya memperkuat tata kelola ruang digital.
“Sepanjang itu nanti bisa executable dan memang pemerintah juga mau memfasilitasi, kita siap kasih dorongan,” pungkas Marwan.
Diketahui, wacana pengaitan akun media sosial dengan nomor seluler mencuat sebagai salah satu opsi untuk memperkuat identitas pengguna di ruang digital. Langkah tersebut dinilai berpotensi mendukung upaya perlindungan anak dan meningkatkan akuntabilitas pengguna platform digital.
Namun hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan teknis terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. ATSI menilai pembahasan lebih lanjut perlu menunggu regulasi turunan PP Tunas yang sedang disiapkan pemerintah.
