ATSI Dukung Verifikasi Akun Medsos Pakai Nomor HP
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung rencana pemerintah mengintegrasikan verifikasi akun media sosial dengan nomor HP yang terdaftar. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat keamanan dan kedisiplinan pengguna di ruang digital.
Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys mengatakan, registrasi biometrik membuat identitas pemilik nomor seluler lebih jelas dan terverifikasi. Sistem tersebut diharapkan dapat terhubung dengan platform media sosial di masa mendatang.
Baca Juga
ATSI: Hampir 1 Juta Orang Sudah Registrasi SIM Biometrik di Masa Uji Coba
Menurutnya, jika seluruh akun media sosial nantinya wajib terhubung dengan nomor ponsel terdaftar, maka ekosistem digital akan lebih tertib. Pengguna media sosial juga akan memiliki identitas yang saling terhubung dan mudah diverifikasi.
“Maka user-user sosmed pun akan ikut disiplin sama-sama mempunyai data yang satu sama lain saling terhubung,” katanya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Merza menegaskan ATSI siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penguatan keamanan digital nasional. Operator seluler juga disebut siap bekerja sama dengan platform media sosial dalam implementasi kebijakan tersebut.
Bos XLSmart itu juga menambahkan bahwa registrasi biometrik mempermudah penanganan kasus ponsel hilang atau akun yang diretas. Dengan sistem biometrik, identitas pemilik nomor dapat dipastikan lebih akurat.
“Nantinya kalau itu nomor-nomor sudah terdaftar secara biometrik, kita yakini bahwa apa yang ada di nomor itu terdaftar dengan nama pemiliknya,” kata Merza.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid sebelumnya mengatakan, saat ini identitas pengguna media sosial masih sulit diverifikasi. Kondisi ini dinilai membuat penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan digital semakin sering terjadi.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga
Kemenkomdigi Ungkap 50,3% Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos
Menurut Meutya, rencana itu masih dibahas dan akan melalui konsultasi publik. Pemerintah juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui penyelenggara sertifikasi elektronik.
Selain registrasi akun, Kemenkomdigi mempertimbangkan kewajiban bagi platform digital global untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah itu dinilai penting agar koordinasi penanganan konten ilegal dapat dilakukan lebih cepat.

