Kemenkomdigi Siapkan Aturan Wajib Registrasi Ulang Akun Medsos Pakai Nomor Telepon
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyiapkan rencana registrasi ulang akun media sosial menggunakan nomor telepon terverifikasi. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan ruang digital dan meningkatkan akuntabilitas pengguna internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, saat ini identitas pengguna media sosial masih sulit diverifikasi. Kondisi ini dinilai membuat penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan digital semakin sering terjadi.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, rencana itu masih dibahas dan akan melalui konsultasi publik. Pemerintah juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Baca Juga
Tak Hanya Takedown Akun, Menkomdigi Minta Orang Tua Awasi Anak di Medsos
Selain registrasi akun, Kemenkomdigi mempertimbangkan kewajiban bagi platform digital global untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah itu dinilai penting agar koordinasi penanganan konten ilegal dapat dilakukan lebih cepat.
“Ini mengundang proses, Bapak-Ibu. Kita terus minta mereka untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini termasuk memiliki kantor perwakilan,” jelas Meutya.
Kemenkomdigi juga meminta platform digital lebih transparan terkait pengawasan konten dan manajemen risiko di Indonesia. Pemerintah menilai kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih perlu ditingkatkan.
“Dari permintaan-permintaan pemerintah itu yang betul-betul dilakukan moderasi konten oleh para platform hanya sekitar 20 persen pada sebelumnya,” tutup Politisi Partai Gerindra itu.

