Aturan Turunan PP Tunas Segera Rampung, Ada Sanksi dan Denda
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdogi) sedang mematangkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan terdapat dua aturan turunan yang sedang disusun, yakni Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dan Rancangan Keputusan Menteri (RKM). Keduanya dirancang untuk saling melengkapi dalam implementasi PP Tunas.
“RPM dan RKM dimaksud membagi kewenangan peraturan, yaitu RPM mengatur norma besar kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik, dan sanksi administratif, sementara rancangan keputusan Menteri menetapkan pedoman detail, teknis indikator, cara penilaian mandiri, dan identifikasi risiko,” jelas Alex saat rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Alex menjelaskan Kemenkomdigi saat ini masih melakukan konsolidasi internal sekaligus membuka ruang konsultasi publik. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan aturan turunan PP Tunas dapat diterapkan secara efektif tanpa menghambat inovasi di sektor digital.
Menurutnya, sampai saat ini terdapat 362 masukan yang dihimpun dari 33 pihak, mulai dari pelaku industri digital, asosiasi usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, konsultan, hingga individu. Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi.
“Rapat sinkronisasi di internal sedang berjalan dengan intensif dimulai dari tanggal 14 Januari 2026 sampai saat ini. Serta arah pengaturan untuk RPM pelaksanaan PP Tunas akan memberikan keseimbangan antara keseimbangan hukum dan fleksibilitas norma,” ujar Alex.
Kemenkomdigi juga tengah menyiapkan sejumlah ketentuan teknis untuk memperkuat PP Tunas, termasuk mekanisme penilaian risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sistem elektronik. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan platform digital.
“Dalam melaksanakan penyusunan RPM dan RKM pelaksanaan PP Tunas, terdapat beberapa langkah selanjutnya yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan finalisasi hasil konsultasi publik, melaksanakan finalisasi instrumen dan indikator risiko,” ucap Mantan Petinggi BNN itu.
Selain itu, Kemenkomdigijuga menyiapkan pengaturan terkait sanksi administratif, termasuk besaran denda yang akan masuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses harmonisasi regulasi akan dilakukan bersama biro hukum internal dan Kementerian Hukum sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Menyusun pengaturan besaran denda administrasi yang akan masuk ke dalam peraturan pemerintah PNBP Kementerian Komdigi, melaksanakan harmonisasi RPM bersama dengan Internal Biro Hukum, dan selanjutnya dengan Kementerian Hukum, serta penetapan RKM,” tandas Alex.

