Italia Jantuhkan Sanksi Denda ke TikTok Rp 171 Miliar, Ada Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Persaingan Usaha Italia (AGCM) menjatuhkan sanksi denda terhadap tiga unit raksasa media sosial TikTok sebesar 10 juta euro (US$ 10,94 juta) atau sekitar Rp 171 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, AGCM menilai TiKTok menayangkan konten tidak memadai yang berpotensi membahayakan pengguna muda atau rentan.
Melansir dari Reuters, Senin (18/3/2024), TikTok yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, dan perusahaan media sosial lainnya termasuk Facebook dan induk Instagram Meta Platforms, berada di bawah tekanan dari regulator di seluruh dunia untuk melindungi pengguna di bawah umur.
Baca Juga
Adapun dalam hal ini regulator Italia merujuk pada video yang menunjukkan anak-anak muda melakukan praktik yang dikenal sebagai French Scar, sebuah tantangan yang populer di kalangan pengguna yang melibatkan mencubit pipi untuk meninggalkan memar yang bertahan lama di tulang pipi. Tantangan ini pun viral di TikTok, bahkan diikuti oleh banyak pengguna muda.
“Kami tidak setuju dengan keputusan ini”, kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan mengenai denda antimonopoli, seraya menambahkan bahwa platform tersebut sudah lama membatasi visibilitas video French Scar untuk anak di bawah 18 tahun.
Bulan lalu, otoritas komunikasi Italia AGCOM - regulator terpisah - memaksa TikTok untuk menghapus video tersebut.
Baca Juga
Simak Rekomendasikan Saham Hari Ini, ELSA, ASSA, UNTR, MYOR, dan HRUM
Otoritas antimonopoli mengatakan, video yang berpotensi berbahaya juga telah disebarkan melalui algoritma pembuatan profil.
“TikTok belum mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah penyebaran konten semacam itu, dan belum sepenuhnya mematuhi pedoman yang telah diadopsi, sehingga meyakinkan pelanggan bahwa platform tersebut adalah tempat yang ‘aman’,” kata badan pengawas tersebut.
Di Amerika Serikat (AS), yang memiliki sekitar 170 juta pengguna, aplikasi media sosial tersebut menghadapi larangan kecuali jika pemiliknya di Tiongkok menjualnya dalam waktu sekitar enam bulan, berdasarkan ketentuan rancangan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS.

