Prudential Harap Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi untuk Asuransi Segera Terbit
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Risiko dan Kepatuhan Prudential, Maria Rosalinda, berharap aturan turunan khusus dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi industri asuransi dapat segera hadir, sehingga keamanan data dari para pemegang polis semakin terjamin.
Menurutnya, saat ini Pru dan para pelaku industri asuransi lain masih menantikan regulasi yang jelas untuk implementasi perlindungan data pribadi ini.
“Sampai sekarang kita masih meraba-raba mengenai regulasinya seperti apa,” ujar Maria, dalam acara Seminar Indonesia Cyber Risk 2024, di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Sementara itu, dia mengungkapkan, saat ini Prudential telah melakukan task forces atau satuan tugas (satgas) untuk mengimplementasikan perlindungan data pribadi, salah satunya dengan mengundan external consultant.
Meski begitu, ia mengapresiasi upaya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berupaya meningkatkan keamanan siber termasuk di industri perasuransian, dengan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No.4/2021 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.22/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Baca Juga
Ini Strategi Adi Sarana Armada (ASSA) Genjot Kinerja Keuangan
Selain upaya untuk meningkatkan keamanan siber, lanjut Maria, di industri asuransi juga memiliki target untuk menggenjot sekitar 20% transaksi digitalnya setiap tahun.
“Tentu dengan peningkatan transaksi digital, risiko siber dan risiko IT (teknologi informasi) itu tentunya sangat wajib untuk kita bandingkan,” ucapnya.

